Heri Gunawan Soroti Dana Bagi Hasil Pariwisata dan Potensi Reforma Agraria Bali

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Denpasar, Bali, Rabu (28/5/2025). Foto : Galuh/Andri
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti sejumlah isu strategis saat kunjungan kerja ke Provinsi Bali, termasuk terkait potensi pembagian dana bagi hasil (DBH) pariwisata, kinerja BUMD, serta pelaksanaan reforma agraria.
Dalam keterangannya, Heri menyampaikan apresiasi terhadap kebangkitan ekonomi Bali pascapandemi COVID-19. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali bahkan melampaui rata-rata nasional, dengan kontribusi besar dari sektor pariwisata.
"Bali menyumbang hampir 44 persen dari total devisa pariwisata nasional dengan angka lebih dari Rp100 triliun. Ini sebuah capaian yang luar biasa," ujar Heri ketika mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Denpasar, Bali, Rabu (28/5/2025).
Namun demikian, ia menanggapi dengan kritis usulan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembagian dana bagi hasil dari sektor pariwisata. Menurutnya, secara yuridis, skema DBH saat ini masih terbatas pada sumber daya alam yang memberikan kontribusi langsung kepada negara.
"Pariwisata tidak secara langsung memberikan kontribusi fiskal seperti migas atau tambang. Pemasukan dari sektor ini masuk melalui konsumsi—dalam bentuk PPN dan PPh—yang sulit dihitung secara langsung untuk dibagikan kembali ke daerah," jelasnya.
Meski demikian, Heri menyebut bahwa aspirasi Bali bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan ke depan, terlebih Bali kini memiliki Undang-Undang Provinsi Bali yang bersifat khusus dan telah disahkan pada 2023. Ia mendorong agar ke depan terdapat pengaturan lebih jelas tentang daerah tujuan wisata yang menghasilkan pendapatan tidak langsung namun signifikan.
“Ini bisa menjadi role model bagi provinsi lain yang menggantungkan PDRB-nya pada sektor pariwisata,” tambahnya.
Selain isu fiskal, Heri juga menyinggung pentingnya penguatan BUMD dan BLUD. Ia menilai Bali memiliki potensi budaya yang kuat yang menjadi daya jual utama dan membuat pengelolaan BUMD di Bali relatif lebih baik dibanding daerah lain.
Lebih lanjut, Heri menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Bali, terutama terkait kepemilikan lahan oleh pihak asing yang menggunakan nama warga negara Indonesia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pendataan lahan oleh BPN serta kontribusi dari sektor pertanahan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita ingin tahu berapa besar potensi PNBP dari pertanahan di Bali. Dari total 122 juta bidang tanah yang telah terdata secara nasional, namun baru sekitar Rp3,2 triliun yang masuk sebagai PNBP. Ini masih sangat timpang,” tegasnya.
Ia berharap, optimalisasi pendapatan dari pertanahan dapat menjadi sumber tambahan pemasukan negara, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. “Kondisi global yang tidak menentu harus disikapi dengan penguatan potensi internal, termasuk sektor agraria,” tutupnya. (gal/aha)